Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan dua terduga yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada Rabu 02 November 2022 sekitar pukul 16:00 Wita.
Keduanya diamankan di wilaya Ampenan Tengah, Kota Mataram di sebuah rumah yang berdasarkan hasil penyelidikan kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
"Awalnya adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut, atas informasi tersebut tim opsenal kami melakukan penyelidikan dan sesuai hasi akhirnya mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Kamis (03/11).
Yogi menceritakan bahwa kedua terduga tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Mereka yakni N, laki 27 tahun dan AS, laki 28 tahun, keduanya beralamat di Ampenan, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dimana kedua terduga diamankan, ditemukan beberapa peralatan konsumsi narkoba serta peralatan peralatan menjual sabu, kemudian diamankan beserta alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas pengungkapan tersebut kedua terduga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Keduanya masih diperiksa untuk melakukan pendalaman terhadap peran dari masing-masing terduga, "tutup Yogi. (Adb)