Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram Mengamankan Paksa 2 Terduga Tindak Pidana Curanmor

    Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram Mengamankan Paksa 2 Terduga Tindak Pidana Curanmor
    Dua terduga Curanmor di amankan paksa oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram,(07/03)

    Mataram NTB - Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah melakukan pengaman cara paksa terhada terduka pelaku tindak pidana pencurian Sepeda motor di rumah salah seorang warga di wilayah Batu layar, kecamatan Batu layar Lombok bara, pada Sabtu (05/03).

    Terduga tersebut bernama J, pria 40 tahun alamat Kebon Talo Ampenan kota Mataram. 

    "Sesuai laporan polisi maka kami melakukan penyelidikan dan menemukan hasil yang mengarah kepada terduga, "ucap Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dalam kegiatan Konferensi Pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (07/03).

    Dari hasil interogasi lanjut Heri, bahwa terduga tidak melakukan Pencuri sepeda motor tersebut sendiri melainkan ditemani bersama rekannya bernama I, pria 25 tahun alamat Dusun Kekeran Batu layar Lombok barat.

    "Atas informasi tersebut tim opsnal mengamankan sdr I di sebuah Kos-kosan milik ibu angkatnya di wilayah Teloke, Batu Layar Lombok Barat, "jelas Heri.

    Heri menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi (05/03) saat pemilik sepeda motor memarkir di pinggir jalan di wilayah Gegutu, Rembige kota Mataram dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor. Saat itu terduga J yang berboncengan dengan I menggunakan sepeda motor melintas di wilayah tersebut dimana Sepeda motor tersebut terparkir.

    "Melihat motor terparkir di jalan tersebut, kedua terduga ini berhenti lalu sdr I yang dibonceng sdr J turun dan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dan langsung membawa kabur, "beber Heri.

    Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram, yang pada akhirnya pelaku telah dapat diamankan beserta Barang bukti Sepeda motor yang di curi.

    Atas tindakanya kedua terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun Penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Selong Hadiri Pelantikan Pimpinan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram Ringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami